NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku terkait perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perselisihan tersebut dipicu masalah knalpot bising.

"Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Verdika mengatakan tersangka RS dan PY adalah pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada pemilik rumah yang sempat viral di media sosial. Pemilik rumah tersebut juga dilaporkan oleh pemilik bengkel atas dugaan pemukulan.

Verdika mengungkap pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait perkara tersebut. AM selaku pihak pemilik rumah yang dirusak melaporkan dugaan kekerasan terhadap dirinya dan dua anaknya.

"Sedangkan istrinya AM, inisial DS, melaporkan dugaan perusakan rumah dan sepeda motor," imbuhnya.

Sementara itu, RF dari pihak pemilik bengkel melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. RF mengaku dipukul setelah ditegur AM soal knalpot bising di bengkel.

Menurut keterangan AM, perselisihan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (29/9) ketika dirinya bersama kedua anaknya menegur sejumlah orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu. AM mengaku teguran tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan dirinya dan kedua anaknya terluka.

Sementara DS menerangkan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, setelah suami dan kedua anaknya pulang, sejumlah orang mendatangi rumah mereka. Orang-orang tersebut diduga menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, serta menendang dua sepeda motor hingga jatuh dan rusak.

RF memberikan keterangan berbeda mengenai awal perselisihan. Ia menyebut seseorang mengarahkan senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel. RF mengaku berusaha melerai cekcok, tetapi justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka.

Penanganan ketiga laporan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

"Kami mendalami hubungan antara perselisihan di bengkel dan dugaan perusakan rumah yang terjadi setelahnya, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain," ujar Verdika.