Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo juga dilaporkan hilang. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 40,8 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial M (20) dan R (21) di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka bersama dua rekannya yang berinisial J dan P," jelasnya.
Polisi menyebut hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.