Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial J dan P.

"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta mencari barang bukti hasil pencurian," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit becak bermotor berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.