Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut. Kemudian ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.