NADIKABAR.COM — Polda Banten mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 8,3 kilogram sabu.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menyebut ketiga pelaku yang diamankan ialah Mohamad Anas (29), Yosep Suherli (53), dan Husnul Fuadi (31). Penangkapan bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melacak keberadaan Anas yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul 00.05 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap saudara Anas (DPO) pengembangan kasus tindak pidana narkotika di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Dari penangkapan di itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika di antarannya tiga paket sabu, lima bungkus catridge etomidate, hingga tiga handphone. Polisi kemudian melakukan penelusuran jaringan narkoba itu ke Sukabumi, Jawa Barat. Pada Sabtu (24/10), polisi menangkap dua tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan penangkapan lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tiga paket besar berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 kilogram masing masing paketnya, dan empat buah handphone," ujar Wiwin.
Petugas kemudian menginterogasi keduanya dan melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kedua di Sukabumi. Dari tempat itu polisi kembali mendapati lebih dari 5 kilogram sabu.
"Tim melakukan penggeledahan kembali di Kampung Mangkalaya, Sukabumi ditemukan kembali barang bukti 5 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 Kg, 1 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 300 gram dan 2 buah karung," sambung Wiwin.
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang bernama Rocket yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya polisi membawa para pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.