NADIKABAR.COM — Polres Ketapang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di kediamannya, Jalan R. Suprapto Gg. Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia diamankan beserta barang bukti 47 kantong berisi klip sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto, uang tunai senilai Rp 112.320.000, timbangan digital dan telepon genggam. Uang senilai 112 Juta rupiah tersebut dikonfirmasi merupakan hasil penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.
Penangkapan Amok bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi pada Selasa (3/11) sore, tersangka sempat berupaya kabur dan bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangganya sebelum akhirnya berhasil diamankan.