Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin. Ia juga mengaku sebagia pemilik seluruh barang bukti yang diamankan dari kamarnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial YD yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas," kata Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).