Menurut Kapolres, ancaman Narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang menjadi akar terjadinya kejahatan lainnya dan berdampak kepada kualitas SDM di Kabupaten Ketapang. Serangan barang haram tersebut, kata dia, juga secara langsung merusak potensi generasi muda dan mengancam masa depan.
"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini, Kami mengimbau kepada masyarakat ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," tutur dia.
Saat ini, Polres Ketapang masih berupaya melakukan pengejaran terhadap YD, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana utama adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.