Polisi melakukan pemeriksaan awal dan mendapat petunjuk bahwa pelaku diduga merupakan dua pria yang sedang beristirahat di musala SPBU tersebut.
Petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," terangnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci T untuk merusak sepeda motor.