"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di wilayah Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, kedua pelaku juga mengungkapkan bahwa dua unit sepeda motor hasil curian lainnya disembunyikan di rumah kontrakan mereka di Kabupaten Pandeglang.
"Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.