Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi tangkap dua pria yang edarkan tembakau sintetis di Jakut
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 13:00 WIB
• β± 2 menit baca
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 800,48 gram.
βBarang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,β kata dia.
Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk proses lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.