Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi tangkap dua pria yang edarkan tembakau sintetis di Jakut
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kemudian Juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.