“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kemudian Juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.