Sementara dari SS, polisi menyita tiga ponsel, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Polisi mencatat 11 TKP berada di wilayah Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima TKP di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, dan satu TKP di Kemayoran.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Alhamdulillah pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.