NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, di Bekasi, Jumat.

Verdika menjelaskan perusakan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS.

Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah.

Para pelaku diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua unit sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Aksi perusakan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan yang terjadi di sekitar area bengkel pada malam yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.