Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang WNA yang diduga terlibat, yakni AMA, laki-laki berusia 29 tahun, dan FMA, laki-laki berusia 35 tahun.

Polisi masih menangani kasus tersebut untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mengungkap secara lengkap kronologi kejadian.

Secara terpisah, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi I Wayan Winasa mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.

"Mohon waktu karena pemeriksaan masih berjalan. Mudah-mudahan besok (bisa) kami sampaikan," katanya saat dikonfirmasi ANTARA di Denpasar, Rabu.