Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol berupaya mencegat dan membuntuti ketiga warga negara asing (WNA) tersebut untuk meminta sejumlah uang. Karena permintaannya tidak ditanggapi, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan menggunakan sebatang kayu.
βKorban mengalami luka sobek di bagian telinga kiri dan dua luka lebam di tangan,β ujar Agung.
Ia mengatakan kasus penganiayaan terhadap WNA menjadi perhatian kepolisian. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran keimigrasian untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Penyidik juga masih mengumpulkan informasi dan alat bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, PH dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).