NADIKABAR.COM β Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik (vape) mengandung narkoba.
βPelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,β kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Senin.
Rafli mengatakan penangkapan dilakukan Tim III Unit I Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ES saat hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.