Dalam dua peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu unit mobil Isuzu boks tahun 2020 dengan nomor polisi B 9075 TXV milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya dan satu unit Isuzu boks tahun 2023 bernomor polisi B 9032 PCW milik PT Petromas Kencana.

"Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar Bayu.

Bayu mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.

"Senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian, tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R ini, kami temukan satu pucuk airsoft gun padanya," jelas Bayu.