Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi tangkap pemuda yang setubuhi anak bawah umur di Penjaringan
Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 15:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, saat korban meminta ponsel kembali, pelaku enggan menyerahkan.
Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi persetubuhan tersebut terjadi.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12," kata dia.
Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.