Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.

​Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti.

Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

β€œAtas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata dia.