NADIKABAR.COM β€” Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan pada Rabu (7/10) malam.

β€œPelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan aksi pidana tersebut berawal saat korban anak perempuan berinisial M (15) duduk sendirian di depan area pemukiman.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri 15 tahun itu.

Namun, saat korban meminta ponsel kembali, pelaku enggan menyerahkan.

Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi persetubuhan tersebut terjadi.

​"Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12," kata dia.

Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.

​Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti.

Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

β€œAtas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata dia.