"Kegiatan ilegal ini sudah berjalan selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2024, yang setelah kami periksa, para pelakunya murni karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya, satu karung batuan, satu karung lumpur diduga mengandung emas, 30 unit alat glundung serta 12 batang pipa besi atau pelor. Polisi juga mengamankan tabung oksigen, tabung gas 3 kg, alat untuk melakukan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, dan buku catatan penjualan.

"Kemudian terdapat juga yang kami amankan yaitu botol-botol wadah bahan merkuri, termasuk yang mengandung jendil emas. Jadi sudah terpisah tim redaksi batuan dengan emasnya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone yang berisi percakapan transaksi dari para pelaku," ujarnya.