Sebelumnya, Wikha merilis pengungkapan kasus peredaran merkuri yang dijual ke penambang ilegal di Bogor, Depok dan Sukabumi. Polisi kemudian menangkap empat pelaku dan menyita kimia merkuri ilegal senilai Rp 2,5 Miliar dari gudang di Babakanmadang, Bogor.
"Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana yang kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor," kata Wikha.
"Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," imbuhnya.