Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi tangkap pengedar 2 kg ganja bermodus kirim Gosend di Jaktim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebesar 2,05 kilogram dengan modus pengiriman melalui Gose
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 19:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend dan rencananya didistribusikan kepada pemesan.
Johan menyebut polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.