"Berdasarkan pemeriksaan awal, KA diduga berperan sebagai pengedar di Batam, sedangkan O diduga sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia," katanya.
"Sementara itu, A mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Penyidik masih mendalami sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antarpihak," sambungnya.
Dia mengatakan kronologis kejadian diketahui pada Senin (19/10) malam, petugas mengamankan KA dan O di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan mendatangi sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dengan total 217,56 gram sabu dan 72 butir ekstasi, serta 1 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.