"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Bobby.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.