NADIKABAR.COM — Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Harga solar resmi yang mencapai Rp 6.800 dijual pelaku dua kali lipat.
"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32) yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2026).
Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.