Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

"Kemudian solar yang dia beli ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter," imbuhnya.

Dalam praktiknya, tersangka tidak hanya menimbun solar tersebut. HS juga menjual solar tersebut secara mobile dengan menggunakan mobil pikap.

"Dalam melakukan proses penjualan tersebut, pelaku menggunakan jeriken dengan kapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap berwarna putih," imbuhnya.