Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari satu liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200/liter.
"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.
Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka. HS dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enak tahun hukuman penjara.