Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi transportasi daring agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beroperasi pada malam hingga dini hari.

Pengemudi juga disarankan membagikan informasi perjalanan kepada keluarga serta segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemui potensi tindak kejahatan.