Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi tangkap perampok yang bacok pengemudi taksi daring di Tangerang
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MZA yang membacok pengemudi ta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 18:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi transportasi daring agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beroperasi pada malam hingga dini hari.
Pengemudi juga disarankan membagikan informasi perjalanan kepada keluarga serta segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemui potensi tindak kejahatan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.