Kemudian saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Petunjuk itu mengarahkan penyidik pada identitas tersangka yang tercatat sebagai pengguna kendaraan operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.

Tersangka DSA akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9). Dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan satu tempat penyimpanan lain di sekitarnya, polisi menyita puluhan modul serta belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).