NADIKABAR.COM — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Senin.
Roy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (25/10). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan hilangnya DH dan anaknya yang berasal dari Bogor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10).
Tersangka DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG yang masih berusia empat tahun.