"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," katanya.
Hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satreskrim mengarahkan petugas ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Di lokasi tersebut, polisi membekuk AES, BVS, dan FNU pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka AES bertindak sebagai perencana aksi dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.