FNU bertugas mengambil serta membawa kabur raket tersebut, sementara BVS berperan mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual dengan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Selain menangkap ketiga tersangka, petugas menyita raket curian beserta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.

"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.