"Akan segera saya cek dan tindak lanjuti," kata Galih.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pungutan dalam pengurusan barang bukti kendaraan untuk melapor. Warga dapat menyampaikan laporan kepada Propam Polrestabes Surabaya dengan menyertakan bukti yang dimiliki.

"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan unggahan seorang warga yang mengeluhkan adanya biaya saat mengurus pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya.