Petugas turut menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepolisian akan mengklarifikasi pengelolaan dan perizinan aktivitas tersebut kepada pihak terkait.
Sementara itu, terkait informasi mengenai minuman beralkohol, keterangan sementara menyebut terdapat pengunjung yang mengonsumsinya ketika kawasan ramai pada Sabtu malam.
"Informasi tersebut masih didalami dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol di lokasi," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik dapat digunakan masyarakat dengan aman, nyaman, dan tertib.
"Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Budi.