NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar yang telah teridentifikasi dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) dengan pemiliknya Sahriyani A. Hi. Madi (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers di Ternate, Senin, mengatakan penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana guna mengetahui jumlah sebenarnya yang dihimpun dalam kegiatan investasi tersebut.

"Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar," kata Anita.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana yang dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator (leader) mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,9 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.