Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil antara lima hingga 10 persen dengan nilai dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.
Menurut polisi, tersangka mengangkat 27 koordinator (leader) untuk mencari dan merekrut orang yang menanamkan dana, terdiri atas 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Anita mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.