NADIKABAR.COM — Bharada Andika Ramadani diproses pidana setelah diduga menembak mati Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya tersebut, Bharada Andika terancam pidana pasal pembunuhan berencana.
"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi," imbuhnya.