Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada Andika Ramadani diproses pidana setelah diduga menembak mati Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Atas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun sampai saat ini polisi masih mendalami motif, kabar perundungan, hingga soal senjata api yang dipakai Andika saat melakukan pembunuhan.
Budi menyebut penyidikan perkara ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan juga dilakukan Bid Propam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka.
"Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.