Namun sampai saat ini polisi masih mendalami motif, kabar perundungan, hingga soal senjata api yang dipakai Andika saat melakukan pembunuhan.

Budi menyebut penyidikan perkara ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan juga dilakukan Bid Propam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka.

"Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," ujarnya.