Menurutnya, DKPP sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada koordinator di tingkat kecamatan maupun desa agar bantuan beras yang diterima masyarakat benar-benar diberikan kepada warga yang berhak dan dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.

"Sebelum disalurkan kami sudah mengingatkan bahwa beras bantuan pemerintah pusat harus dikonsumsi oleh keluarga penerima. Jangan sampai diterima kemudian langsung dijual," ujarnya.

Meski demikian, Sudiharjo mengakui pengawasan terhadap beras setelah diterima oleh masyarakat bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi secara langsung penggunaan bantuan yang sudah berada di tangan masing-masing penerima.

"Kalau sudah diterima, kami tidak mungkin mengawasi setiap warga apakah dijual atau tidak. Yang terpenting sudah ada imbauan dan penegasan bahwa bantuan tersebut untuk kebutuhan keluarga," ungkapnya.

Sudiharjo menyebut temuan di Desa Ambit sejauh ini menjadi satu-satunya laporan terkait dugaan penjualan atau pengumpulan beras bantuan pangan yang diterima DKPP Kabupaten Cirebon.

"Untuk sementara baru satu ini yang muncul di Desa Ambit. Selama penyaluran bantuan di desa-desa lain, kondisi masih aman dan terkendali," katanya.

Ia berharap masyarakat turut berperan dalam mengawasi penyaluran bantuan pangan pemerintah. Jika menemukan adanya kejanggalan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Sudiharjo menjelaskan bahwa DKPP Kabupaten Cirebon bukan pihak yang menyalurkan langsung bantuan beras kepada masyarakat.

Peran DKPP dalam program tersebut lebih berkaitan dengan verifikasi kualitas beras yang akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

"Tugas DKPP adalah memverifikasi beras yang akan disalurkan, apakah kualitasnya bagus atau tidak. Kalau ada masyarakat menerima beras dengan kualitas kurang baik, kami bisa menjembatani untuk dilakukan penggantian," pungkasnya.