NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan lima orang tersangka kasus pemadaman listrik total di Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kelima orang tersangka yang ditetapkan yakni empat orang dari PLN Batam inisial AWD, ZR, RB, dan DA. Sementara untuk satu orang dari kontraktor inisial AIP.

Penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

"Kita tetapkan lima orang sebagai tersangka, empat orang dari PLN Batam dan satu orang kontraktor," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10).

Irhamni menjelaskan penetapan terhadap kelima orang tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.