Tim gabungan dari penyidik Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah TKP pada Rabu (14/10). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 KV di Trafo 1. Di dekat lokasi yang sama, penyidik juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup namun mengalami luka bakar parah.
"Penyidik menemukan adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Rangkaian proteksi yang seharusnya berfungsi mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas, diduga kuat tidak bekerja sesuai standar operasional (SOP)," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai lex specialis dalam perkara ini. Berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman yang meluas tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp57.315.057.007.