Penyidik juga sudah memeriksa 25 saksi ahli pidana dan forensik yang terbagi ke dalam dua kluster. Dalam kejadian blackout listrik tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian.
"Adanya unsur kelalaian instalasi vital oleh petugas PLN. Seharusnya mengikuti standard operating procedure (SOP)," ujarnya.
Listrik padam total terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saksi di lokasi yang terdiri dari piket operator dan satpam mendengar suara ledakan keras yang bersumber dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek (short circuit).
Delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi secara masif hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.