NADIKABAR.COM — Polsek Pancoran resmi menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap aktris Karina Ranau. Penetapan status hukum tersebut, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah bukti serta saksi.
Pengumuman penetapan tersangka ini, disampaikan Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto. Langkah ini menjawab tuntutan keadilan yang disuarakan istri mendiang aktor Epy Kusnandar tersebut.
"Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026, di mana pelapor atas nama Karina, kemudian terlapornya Ir Muhammad Hatta Rahman. Berkaitan dengan itu, kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Suminto menerangkan, proses penetapan tersangka sudah diputuskan tim penyidik sejak awal pekan ini. Pelaku juga telah dipanggil secara resmi ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dalam kapasitas barunya.
"Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tuturnya.