Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal dugaan penganiayaan. Pihak kepolisian saat ini tengah bersiap melimpahkan berkas perkara ke pihak penuntut umum demi mempercepat proses hukum.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU," beber Suminto.
Meski statusnya telah naik menjadi tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kompol Suminto menjelaskan jeratan pasal penganiayaan ringan secara aturan hukum acara pidana tidak memenuhi syarat ancaman hukuman untuk penahanan badan.
Pihak Polsek Pancoran memastikan, proses hukum tetap berjalan dan segera melakukan pelimpahan tahap dua begitu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.