NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial ADPI yang menabrak seorang siswa SMP hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi tersangka.

"Ya (sudah menjadi tersangka), artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ketiga dan proses penahanan itu 1x24 jam, saya rasa sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka ADPI tidak terbukti mengonsumsi narkoba.