NADIKABAR.COM — Kasus perusakan rumah KH Uye Waryo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menemui babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R," ujar Deni, kepada NadiKabar, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa itu diduga bermula dari perselisihan dalam pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan 17 Agustus. Permasalahan sempat diselesaikan melalui mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang mengalami luka.
Diketahui KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun, ketegangan kembali muncul saat rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.