Sementara itu, di media sosial beredar video tersangka R bersama teman-temannya tengah berpesta minuman keras (miras). Dari video tersebut, tersangka diduga telah menyusun rencana penyerangan.

"Iya benar (mabuk-mabuk) dulu, itu video pun benar. Itu keterangan dari tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

"Tentang Tindak Pidana pengrusakan dan atau setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.