"Penindakan ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," sebut dia.

Selain memasang spanduk imbauan dan larangan, polisi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dampak kerusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.

"Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar," jelasnya.