Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi Tutup Tiga Galian C Ilegal di Bima
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup aktivitas penambangan atau galian C tanpa izin alias ilegal. Penindakan dilaku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 19:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penindakan ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," sebut dia.
Selain memasang spanduk imbauan dan larangan, polisi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dampak kerusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
"Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.